Senin, 24 November 2014

KIP

intruksi yang tampil di Pop-up dapo.dikdas.kemdikbud.go.id
 
“Dalam rangka implementasi Program Indonesia Pintar Tahun 2015,
diinstruksikan kepada seluruh kepala sekolah SD, SMP, SDLB, SMPLB
dan SLB agar segera melakukan pemutakhiran data siswa penerima BSM

yang memiliki kartu KPS.

Diwajibkan mengisi nomor KPS (SESUAI TERTERA DI KARTU KPS/ bukan nomor lain)
di aplikasi dapodikdas pada tabel peserta didik bagi yang memiliki”

Dasar intruksi tersebut ada di surat DirJend Pendidikan Dasar
nomor 5086/C/MI/2014 tanggal 17 Nopember 2014   
tentang Pemanfaatan data dapodik untuk BSM/KIP
Isi surat tersebut seperti gambar dibawah ini :



atau surat edaran dapat di download (klik disini)



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar