intruksi yang tampil di Pop-up
dapo.dikdas.kemdikbud.go.id
“Dalam rangka
implementasi Program Indonesia Pintar Tahun 2015,
diinstruksikan kepada
seluruh kepala sekolah SD, SMP, SDLB, SMPLB
dan SLB agar segera
melakukan pemutakhiran data siswa penerima BSM
yang memiliki kartu KPS.
Diwajibkan mengisi nomor KPS (SESUAI TERTERA
DI KARTU KPS/ bukan nomor lain)
di aplikasi dapodikdas pada tabel peserta
didik bagi yang memiliki”
Dasar intruksi tersebut ada di surat DirJend Pendidikan
Dasar
nomor 5086/C/MI/2014 tanggal 17 Nopember 2014
tentang Pemanfaatan data dapodik untuk BSM/KIP
Isi surat tersebut seperti gambar dibawah ini :
atau surat edaran dapat di download (klik disini)